Legalitas KOWANI Kota Tangerang Selatan

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kota Tangerang Selatan sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kota Tangerang Selatan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kota Tangerang Selatan
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kota Tangerang Selatan.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kota Tangerang Selatan disahkan oleh Notaris Kota Tangerang Selatan pada tahun 1972.

1972Notaris Kota Tangerang Selatan

Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan

SK Wali Kota Tangerang Selatan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Tangerang Selatan periode 2024–2029.

2024Pemkot Kota Tangerang Selatan

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kota Tangerang Selatan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Tangerang Selatan.

2024Kesbangpol Kota Tangerang Selatan

Status Organisasi

KOWANI Kota Tangerang Selatan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan kedudukan di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang Selatan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Tangerang Selatan.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kota Tangerang Selatan di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kota Tangerang Selatan disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kota Tangerang Selatan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kota Tangerang Selatan dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kota Tangerang Selatan berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kota Tangerang Selatan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Tangerang Selatan.

Sejak kapan KOWANI Kota Tangerang Selatan sah secara hukum?

KOWANI Kota Tangerang Selatan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kota Tangerang Selatan disahkan oleh Wali Kota Tangerang Selatan melalui Surat Keputusan.